Jakarta - Psikolog Antonia Ratih Andjayani menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan bertanya soal kemungkinan seseorang melakukan gerakan garuk-garuk karena mengalami kecemasan.
Ratih saat itu sedang menjelaskan tentang perilaku impulsif yakni perilaku tindakan yang didasarkan dengan adanya dorongan untuk mengekspresikan keinginan, terjadinya secara tiba-tiba. Bisa dilakukan sadar ataupun tidak sadar.
"Orang bisa melakukan tindakana impulsif di luar kuasanya. Kalau dia stress lalu garuk-garuk itu tanda apa?" tanya Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (15/8/2016).
"Garuk-garuk itu bisa kita sebut sebagai ekspresi kecemasan," jawab Ratih.
Menurut Ratih hal tersebut bisa masuk dalam kategori psikosomatis.
Dalam ilmu psikologi, psikosomatis adalah penyakit fisik yang disebabkan oleh pikiran negatif dan atau masalah emosi. Masalah emosi itu antara lain rasa berdosa, merasa punya penyakit, stress, depresi, kecewa, kecemasan atau masalah emosi negatif lainnya.
"Respons yang besangkutan merasakan adanya indikasi sakit tapi setelah diperiksa dokter tidak ada," kata Ratih.
Otto lalu bertanya, "Apakah impulsif yang berasal dari dorongan pribadi itu tidak ada kesinambungan niat dan prilaku?"
"Saya tidak bisa mengaitkannya begitu saja," jawab Ratih. Menurutnya semua itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa bukan hanya dalam satu frame saja.
Ratih mengatakan dia menganalisa CCTV di Kafe Olivier saat Jessica, Hani dan Mirna ngopi bersama. Dari CCTV itu dia menuliskan laporan tentang aktivitas Jessica yang memindahkan gelas, memegang rambut dan ada beberapa tindakan Jessica yang memungkinnya dia melakukan manipulasi.
https://news.detik.com/berita/3275825/pengacara-jessica-tanya-psikolog-soal-kaitan-cemas-dengan-garuk-garuk
No comments:
Post a Comment